sejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. sejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh

 
 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutansejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya saat ini adalah Eri Cahyadi dan Armuji yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

DPRD (p arlementer) Diangkat oleh Presiden • Kepala Daerah dipilih dari anggota DPRD (p arlementer) • Diangkat oleh Mendaqri 4. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan kepala daerah, yang sebelumnya kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, saat ini telah diubah. menteri e. Bagindo Bujang ialahDiawali dengan pada saat masa pendudukan oleh Belanda, kepala daerah dipilih langsung oleh Belanda. Perubahan yang paling signifikan adalah diberlakukannya Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung sejak tahun 2005, dimana Kepala Daerah dipilih dari pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan tertentu. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam jangka waktu tersebut, Indonesiamenggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. 3 61 -376. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD. Otonomi daerah perlahan tetapi pasti melahirkan pemimpin-pemimpin daerah generasi baru yang inovatif. lainnya yang diberikan Kepala Daerah. Sejak bulan Juni 2005, kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau walikota yang sebelumnya dipilih oleh DPRD, dipilih langsung oleh rakyat. Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), total di seluruh Indonesia terdapat lebih dari 500 pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung. Akibatnya adalah kepala daerah yang dipilih oleh DPRD tidak merepresentasikan pilihan masyarakat daerah. 23. Oleh sebab itu, menurut Joko (hlm. Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang digelar di tanah air sejak tahun 2005, memberikan kesempatan yang luas bagi pemilih untuk menentukan pilihannya sesuai keinginan dan hati nurani masing- Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Proses pengisian jabatan politik di dalam penyelenggaraan pemerintah negara disebut. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan menurut pasal 32 ayat 2 jo pasal 32 ayat 3 UU. Sejak telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat. Kelebihan dipilih secara langsung antara lain: 47. Sejak Juni 2005 kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pilkada. JAKARTA - Sejak merdeka 73 tahun silam, tepat pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 11 kali hingga tahun 2014. Ahmad Mirza Safwandy, Husni, Moh. Adapun kepala daerah dipilih secara demokratis, bisa tidak langsung oleh DPRD atau langsung oleh rakyat. Pemilihan Bupati langsung mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2005 dan hampir seluruh kota/kabupaten yang ada di Indonesia telah melaksanakannya. 9 MeskipunKepala daerah, dalam konteks Indonesia, adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). com - Pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Indonesia punya cerita panjang. Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian. DI BANYUMAS A. Presiden juga memimpin bagian eksekutif pada pemerintahan Indonesia dan menjadi komando tertinggi pada Tentara Nasional Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan sejak saat itu telah lahir ribuan kepala daerah pilihan rakyat. 97 Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyatUndang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pemilukada) yang disahkan pada 26 September 2014 mengubah cara berdemokrasi bangsa Indonesia, terutama dalam menentukan pemimpin daerah. UU No. 32 Tahun 2004 tetap melibatkan parta i politik, beda nya. Undang-Undang Nomor 5 tahun 197 4 tentang. P. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Dari metode pemilihan langsung ini, pemerintah mengharapkan untuk mengurangi tindak KKN antar anggota DPRD untuk. Gagasan pemilihan langsung kepala daerah ini pun secara formal baru terealisasi pada 2004 dan baru dilaksanakan pada 2005. Sejak tahun 2011 berita tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, DPRD mencalonkan dan memilih beberapa calon kepala. 55), “sistem Pilkada langsung dalam UU No 1/1957 benar-benar. Sementara Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta diterbitkannya PP No. Legitimasi yang sama antar kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan DPRD; 3. Gubernur juga menjadi wakil pemerintah pusat dengan wilayah kerja daerah provinsi. Geliat Demokrasi Lokal : Dokumentasi Proses Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (pilkada) Kota Kupang. oleh rakyat, demikian juga Kepala Daerah juga dipilih secara langsung oleh rakyat. Pilkada Serentak 9 Desember 2020 merupakan sejarah demokrasi pada masa pandemi. Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001. kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. Sistem seperti ini walaupunSejak tahun 2004, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Partisipatif; berarti penyelenggaraan pemerintahan desa mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Kepala daerah, baik bupati/walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat melalui. Jokowi adalah generasi pertama kepala daerah yang dipilih langsung pertama kali pada 2005 sebagai wali kota, yang kemudian menjadi presiden pada 2014. Pemilihan Kepala Daerah Langsung Kelebihan dan Kekurangannya Oleh:Suparno suparno555@yahoo. daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan. dipilih langsung oleh rakyat, bagaimana pun di Indonesia pemasaran politik merupakan. Pemberhentian Kepala Desa. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menjelaskan, penyelenggara pemerintahan daerah,menurut hukum dasar, wajib dipilihdalam keadaan darurat,seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti. Pilkada dengan sistem perwakilan sebenarnya bukan alternatif buruk bagi peningkatan kualitas demokrasi di tingkat lokal. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya. Model pemilihan ini relatif lebih hemat dan efisien dari sisi biaya dibanding dengan sistem pemilihan langsung seperti digunakan saat ini, namun kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam. 2004 jo UU No. Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil. stefanus- Personal Name; Sebelum tahun 2005, kepala. Yogyakarta Joko J. Kepala Daerah tidak langsung. Pemilu 2004 dilaksanakan pada 5 April 2004 untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan pemilihan Presiden Indonesia dilakukan tanggal 5 Juli 2004. 124 di antaranya ditangani oleh KPK. Masa pemerintahan orde lama Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia. Menyusul penerapan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sejak tahun 2005, kepala daerah juga dipilih secara langsung oleh rakyat. berbeda dengan di masa - masa sebelumnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya mengusulkan nama - nama calon kepala daerah dan kemudian kepala daerah tersebut. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kedudukan yang sejajar antara Kepala Daerah dan wakil daerah dengan DPRD. Masa Penjajahan – Pasca Proklamasi Pada zaman Penjajahan Belanda Kepala Daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial untuk wilayah Kabupaten dan Kecamatan sedangkan untuk wilayah Provinsi diisi langsung oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). rotasi c. DPRD. Sejak pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 telah dipratekkan pemilihan langsung oleh rakyat pemilih. Sejak berlakunya UU no. Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Apakah sistem pemilihan tidak. Sejarah Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dipilih oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). d) Perdana menteri diangkat langsung oleh presiden. mereka dipilih oleh partai. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Jurnal Pamong Praja, edisi 15-2009, hal. Berdasarkan hal tersebut, maka politik hukum. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pilkada ini, calon pemimpin daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik. Hingga saat ini, Partai Politik yang akan maju pada. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Daerah (DPD), yang semuanya dipilih melalui pemilu. Kepala daerah dipilih oleh DPRD 3. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Dari metode pemilihan langsung ini, pemerintah mengharapkan untuk mengurangi tindak KKN antar anggota DPRD untuk meloloskan. dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Jurnal Pamong Praja, edisi 15-2009, hal. Pilkada Langsung Produk Reformasi Pilkada langsung di Indonesia produk reformasi yang dimulai 2005 sering dikatakan sebagai “lompatan demokrasi”. Pemilihan Kepala Desa. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untukPasangan presiden dan wakil presiden mulai dipilih secara langsung oleh rakyat sejak Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004. diberlakukan pertama kali sejak tahun 2005. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan HasilLiputan6. Namun di tahun 2004, undang-undang ini diubah sehingga kepala daerah sampai presiden dipilih langsung oleh rakyat. Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun telah tercantum dalam UUD 1945 sejak sebelum perubahan atau amendemen. 32 tahun 2004 sampai sekarang yakni sampai berlakunya UU. Sedangkan catatan Haris (2005) tentang lima potensi. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dandiberlakukan pertama kali sejak tahun 2005. NL. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara. pemilihan Umum Jawaban: A. Dalam pilkada, masyarakat yang memiliki hak. Gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat yang dibingkai melalui Pilkada. Juni 2005 dipilih langsung oleh rakyat, melalui proses pemilihan kepala daerah yang sering disingkat dengan pilkada langsung. Pemilihan umum ini. µ„v _ Volume IV. pemilihan kepala daerah secara langsung di tiap-tiap daerah di Indonesia. 27. Gagasan pemilihan langsung kepala daerah ini pun secara formal baru terealisasi pada 2004 dan baru dilaksanakan pada 2005. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin . Catatan Kemendagri, pada 2015 Pilkada telah berhasil diselesaikan di 264 daerah, sementara 5 daerah lainnya diselesaikan pada 2016. Dengan demikian, berikut beberapa soal PAS Pendidikan Kewarganegaraan kelas 10 untuk detikers. NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam kurun waktu lima tahun, paling tidak, mereka akan mengikuti empat pemilu yakni: pemilu presiden/wakil presiden, pemilu anggotaA. Proses penyelenggaraan pilkada mengalami beberapa perbaikan mengikuti perubahan UU yang mendasarinya. kepala pemerintahan yang dipilih oleh DPRD bertanggungjawab pada para pemilih. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2005, hlm,. com, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut Pilkada atau Pemilukada sebelum tahun 2005 dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. Masa jabatan Presiden secara tegas dibatasi hanya dua periode masa jabatan, setelah itu tidak bisa dipilih kembali. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. Sebelum 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip? beserta jawaban. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). MPR c. MPR c. 22 Tahun 1999 Kepala. q. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Di saat menggunakan sistem ekonomi. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Pada tahun 2005 telah berlangsung Pilkada di 207 Kabupaten/ Kota dan 7 (tujuh) propinsi. Sejak tahun 2011 berita tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. antara kepala derah dan DPRD yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan DPRD hanya berwenang meminta laporan keterangan pertanggung jawaban dari kepala daerah. Pilkada Langsung ( tahun 2005 – sekarang )Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dipilih oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). PenpresNo. Pemilu Tahun 2004. 55), “sistem Pilkada langsung dalam UU No 1/1957 benar-benar merupakan introduksi dalam pentas politik karena secara empirik belum dapat dilaksanakan. Walaupun Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa (Pasal 34 (1)), pengesahan (Pasal 37 (5)) dan. 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Dari latar belakang diatas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “ Bagaimanakah pengaruh tingkat pendidikan terhadap partsipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2005 dikabupaten Karo, dengan mengambil studi pada masyarakat desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten. Pemilihan Umum Kepala Daerah 2005 (sebelumnya disebut Pemilukada 2005, selanjutnya disebut Pilkada 2005) merupakan agenda politik nasional dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung di 213 daerah. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh . Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh DPRD. langsung oleh rakyat di seluruh daerah Indonesia sejak tahun 2005. Anggota DPRD provinsi dipilih langsung oleh rakyat tiap 5 tahun sekali melalui mekanisme pemilu legislatif yang. PK ! ^ÙÅ ç [Content_Types]. 22 Tahun 1999. Sejak masa pemerintahan 4 | Page kolonial sampai orde baru, kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah dikuasai oleh elit - elit politik karena kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyatnya. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka sejak itu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilihan. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. sejak bulan Juni 2005 di berbagai daerah. politik. Kutai Kertanegara. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sejak tahun 2005 kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) dipilih langsung oleh rakyat. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. kepala daerah secara langsung, dihar apkan tidak hanya menjadi 25 Jimly Asshiddiqie, “Partai Politik dan P emilihan Umum sebagai Instrumen Demokrasi,” Jurnal Konstitusi, 3, 4 (2006), hlm. 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Sebelumnya, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD). Di sisi lain, pemilu kepala daerah langsung memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat, karena kepala daerah dipilih oleh rakyat daerah itu sendiri Sedangkan Dwipayana (Fachri Adnan, 2012:9) menyatakan manfaat danPemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 12/2003 dan UU No. Presiden dan Wakil Presiden dan Kepala-Kepala Daerah kini dipilih langsung oleh Rakyat berdasarkan platform atau janji politiknya dan tidak. DPR d. 3. 32 tahun 2004 sampai sekarang yakni sampai berlakunya UU. Pada model ini pasangan calon kepala. Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah dan ayat (5) Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat. menjadi dipilih langsung oleh masyarakat. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 1. karena sejak Juni 2005 harus digelar di 226 daerah, meliputi 11 Pemilihan Gubernur, 179 pemilihan Bupati dan 36 pemilihan Walikota. Sebagai negara republik maka Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Pada dasarnya suasana kehidupan politik. Menurut Karyono, saat ini kepala daerah secara langsung dipilih karena saat pemilihan di DPRD dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan demokrasi. Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya;41 Pasal 59 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa : 25. Pada kenyataannya pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005 sampai sekarang yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat telah menimbulkan berbagai macam permasalahan, terutama konflik sosial horizontal antar massa pendukung dan banyak Kepala Daerah terlibat korupsi disebabkan akibat besarnya biaya politik, hingga alokasi. Berdasarkan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diperkenalkan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sedang Pasal 18 (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur Pemilu Kepala.